News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemensos Dapat Usulan 20 Nama untuk Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa kelas VIII A menulis Surat Cinta Untuk Ibu Bangsa Inggit Garnasih bertema Andaikan Ibu Inggit Garnasih Menjadi Pahlawan Nasional di SMP Pasundan 1, Jalan Pasundan, Kota Bandung, Jumat (14/2/2020). Kegiatan tersebut sebagai rangkaian dari Peringatan Bulan Cinta Ibu Bangsa Inggit Garnasih Ke-6, dan diharapkan dapat memberi pemahaman baru tentang sosok pejuang perempuan Jawa Barat yaitu Inggit Garnasih kepada para siswa dan nama Inggit Garnasih mempunyai tempat yang terhormat dalam panggung sejarah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial RI menerima 20 usulan calon nama yang akan mendapat gelar pahlawan nasional.

Penetapan pahlawan nasional akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Bambang Sugeng mengatakan tidak semua nama baru yang diusulkan pada tahun ini.

Baca juga: HNW Mendukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Pada Tokoh Perjuangan Kemerdekaan KH. Ahmad Sanusi

“Tahun ini, sudah final ada 20 calon yang diajukan dan tidak semua usulan baru melainkan ada beberapa yang pernah diusulkan tahun sebelumnya yang belum ditetapkan oleh Presiden menjadi pahlawan nasional," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).

Pada 19 Oktober lalu, sudah dilaksanakan sidang dewan gelar yang dihadiri oleh TP2GP dan Kemensos RI untuk selanjutnya dewan gelar yang menyampaikan kepada Presiden RI.

Baca juga: Hamengkubuwono II Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

“Bagi calon pahlawan yang ditolak bisa diusulkan lagi, tetapi harus memulai dari awal prosesnya mulai dari masyarakat melalui pemerintah daerah kabupaten/kota Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) harus ada rekomedasi gubernur ke Kemensos RI," ucap Bambang.

Sebelumnya, Kemensos dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 tahun 2010 pelaksanaan gelar tanda jasa dan kehormatan.

Seperti diketahui, Jokowi akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sutan Mohammad Amin Nasution dan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo pada pekan depan.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Selasa (3/11/2020).

"Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional (PN) dan bintang mahaputera (BM). Yang dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto, yang dapat BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," tulis Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini