News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Klaim Telah Ajukan 600 Izin Penyadapan ke Dewan Pengawas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengajukan 600 izin penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK.

Hal itu sekaligus untuk menepis anggapan bahwa KPK era Firli Bahuri cs hanya mengedepankan sektor pencegahan, bukan lagi memfokuskan giat penindakan.

"KPK tidak seperti yang banyak terlalu digemborkan bahwa seakan-akan kerja KPK tinggal kerja pencegahan, tidak demikian. KPK masih sama dengan KPK-KPK sebelumnya," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam acara Webinar Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat yang disiarkan akun YouTube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020).

Namun tak dapat dipungkiri, Nawawi akui memang KPK saat ini mengedepankan upaya pencegahan ketimbang melakukan penindakan.

Menurutnya, hal ini merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU revisi KPK yang menempatkan pencegahan pada poin pertama tugas KPK, sedangkan penindakan berada pada poin kelima.

Baca juga: Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin Penyadapan, Penyitaan, dan Penggeledahan di Semester 1 2020

Sementara itu, pada UU KPK sebelumnya yaitu UU 30 Tahun 2002, tugas penindakan ditempatkan pada poin pertama sedangkan tugas pencegahan ditaruh di poin kelima.

"Konsepsi yang kita baca di situ adalah, kita ke depankan dulu pencegahan, kalau masih bisa dicegah kenapa ditangkapi? Tapi bukan berati tangkap ini menjadi haram bagi KPK, tidak demikian," kata Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini