News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Legislator PKS Ajukan Dua Opsi Menyikapi Polemik tentang Undang-undang Cipta Kerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PKS Anis Byarwati, mengajukan dua opsi untuk menyikapi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus menuai polemik.

Hal tersebut menyusul keterangan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Kemudian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/11/2020).

Selain itu, KSPI juga masih akan melanjutkan aksi serta mogok kerja, sesuai dengan hak konstitusional buruh yang teratur dalam Undang-Undang, yang bersifat anti kekerasan (non-violence).

"Ada dua opsi untuk menyikapi polemik tentang Undang-Undang Cipta Kerja," kata Anis kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Kedua opsi yang dimaksud Anis adalah opsi melakukan legislative review, dan opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Hingga saat ini, Anis menjelaskan bahwa PKS cenderung tidak memilih opsi legislative review.

Baca juga: Pejabat Kemensetneg Dijatuhi Sanksi Gara-gara Draf UU Cipta Kerja Salah Ketik

"Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya, Legislative review ini adalah proses pengusulan undang-undang baru atau revisi undang-undang. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan," ucap Anis.

Karena tidak berbeda dengan proses pembuatan undang-undang, maka legislative review undang-undang Cipta Kerja juga harus melalui 5 tahapan pembuatan undang-undang, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Artinya, pemerintah dan DPR harus berkomunikasi tentang siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi.

Jika diterima DPR, Undang-Undang Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR.

"Prosesnya seperti mulai dari awal lagi, Karena itu merupakan sikap politik PKS setelah Undang-Undang Cipta Kerja ini diundangkan oleh Presiden, adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu," ucap Anis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini