Di antaranya menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan manajer Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi Jiwasraya sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru Hidayat, Hendriman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Padahal, Tersangka mengetahui saham-saham tersebut adalah saham-saham yang dimiliki, terafiliasi dan atau dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro berkinerja buruk dan tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan.
"Akibat perbuatan Tersangka PR bersama-sama dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 16,8 triliun," jelas Hari.
Atas dasar itu, ia mengatakan tersangka Pieter dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, Tersangka PR juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 dan ditempatkan juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Hari.
Dalam kasus ini, Tersangka Pieter disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.