Adapun Polri mengimbau simpatisan Rizieq untuk melakukan penjemputan dengan tertib.
"Kami mengimbau para pengikutnya, pendukungnya, laksanakan penjemputan dengan tertib," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Habib Rizieq: Jika Pemerintah Indonesia Ngaku-ngaku Bantu Kepulangan Saya, Itu Bohong Besar
Awi mengingatkan agar proses penjemputan tidak mengganggu ketertiban umum. Hal itu mengingat Bandara Soekarno-Hatta adalah bandara internasional dan termasuk tempat pelayanan publik.
Awi pun menuturkan, pihaknya akan melakukan pengamanan jika dibutuhkan tergantung situasi di lapangan.
"Nanti kalau situasi tidak memungkinkan, tentunya Polri juga akan turun tangan untuk melakukan pengamanan secukupnya," tuturnya.
Polri sendiri, kata Awi, mempersilakan apabila Rizieq ingin kembali ke Indonesia. Menurutnya, selama ini polisi tidak pernah melarang atau menghalang-halangi Rizieq untuk pulang.
Adapun, menyangkut status perkara yang pernah menyeret nama Rizieq, Awi mengaku sedang berkoordinasi dengan penyidik untuk mendapat informasi lebih lanjut.
Sebelum terbang ke Arab Saudi Rizieq memang sempat tersandung masalah hukum, yakni kasus pornografi dan penghinaan Pancasila.
Pada awal 2017, merebak kasus chat mesum yang dituduhkan pada Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama aksi 212 pada 2 Desember 2016. Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Setelah kasus tersebut masuk ranah penyidikan, Rizieq langsung bertolak ke Arab Saudi, tepatnya pada 26 April 2017.
Baca juga: Habib Rizieq Berencana Nikahkan Putri Keempatnya Setelah Tiba di Tanah Air
Tak hanya kasus chat mesum, Rizieq juga dilaporkan ke polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan Pancasila. Ia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Kepergian Rizieq lantas menimbulkan tanda tanya dan berbagai spekulasi, salah satunya ketakutan akan menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
Namun, dua kasus itu kini telah dihentikan polisi dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri. Status tersangkanya pun gugur. (tribun network/mam/dod)