News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Formappi: Rapat Paripurna Tak Diminati Anggota DPR Meski Digelar Virtual

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi kinerja DPR Masa Sidang I tahun sidang (TS) 2020-2021.

Satu di antara yang Formappi evaluasi adalah perihal kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna di masa pandemi Covid-19.

"Selama pandemi Covid-19 khususnya dalam MS I TS 2020-2021, rapat-rapat DPR, termasuk rapat paripurna DPR dilakukan secara mix antara hadir secara fisik dan virtual. Meski sudah sekian kali dilakukan secara daring, rapur tidak juga diminati anggota DPR. Kemudahan untuk hadir dari mana saja, tidak menggugah anggota DPR untuk menghadiri rapur," kata Peneliti Formappi bidang Lembaga, I Made Leo Wiratma dalam diskusi evaluasi kinerja DPR: Kinerja Abnormal di Era New Normal, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Pasal 46 UU Cipta Kerja Dihapus, PKS: Seharusnya Cermat Sebelum Diketok di Paripurna

Leo mengatakan, setiap anggota DPR mendapat tunjangan komunikasi yang cukup besar.

Namun, pada Masa Sidang I ini kehadiran anggota DPR dalam rapur terbanyak hanya 68 persen dari keseluruhan anggota DPR.

Sedangkan, kehadiran terendah anggota DPR dalam Rapur adalah 50,26 persen atau suatu jumlah yang hanya sekadar memenuhi syarat kuorum suatu rapur.

Namun, secara rata-rata, setiap rapur dihadiri oleh 55,48 persen atau 318 orang dari 575 anggota DPR.

"Berbagai alasan dipakai untuk mangkir dari Rapur, seperti anggota DPR itu banyak kerjaan, sedang kunjungan ke daerah, sedang tugas dan rapat yang lain," katanya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Sebut 18 Anggota DPR Positif Covid-19 Saat Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Leo mengatakan, semua anggota DPR pasti mengetahui agenda rapat paripurna karena sudah dijadwalkan.

Tetapi, anggota dewan tetap saja membuat agenda lain sehingga tidak bisa hadir.

"Sangat disayangkan rapur yang begitu penting yakni mengambil keputusan diabaikan begitu saja. Masih banyak anggota DPR yang ingkar melaksanakan amanah konstituen yang diwakilinya," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini