News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekjen Kemendagri: DPRD dan Kepala Daerah Harus Seirama dan Selaras

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori meminta agar pola hubungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras.

Karena menurutnya DPRD adalah mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

"Jadi pola hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah  harus sejajar, seirama dan selaras. DPRD dan kepala daerah ya ini mitra sejajar," kata Hudori dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Hudori pemerintah daerah dan DPRD harus dapat berfungsi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Setuju Anies Tetap Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha

Baca juga: Gedung D DPRD Kaltim Kebakaran, Api Diduga Berasal dari Korsleting Listrik

Baca juga: Imbas Knalpot Motor Bising, Anggota DPRD Jeneponto Dibacok, Pelaku Klaim Bela Diri dari Keroyokan

Dalam pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah,  DPRD dan Pemda sama-sama harus bertanggungjawab.

Artinya, pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah merupakan tanggung jawab DPRD dan kepala daerah.

"Kemudian terkait RPJMD yang merupakan target kinerja DPRD dan kepala daerah,  RPJMD ini sekarang tidak hanya tugasnya kepala daerah, tetapi juga ini tugas dari DPRD," kata Hudori.,

Hudori juga mengingatkan, agar DPRD dan kepala daerah mendahulukan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi serta menjalin hubungan yang baik dengan media atau interest group.

DPRD adalah mitra kerja kepala daerah yang posisinya setara. Parlemen daerah punya kewenangan untuk melakukan check and balances.

Sebagai mitra sejajar, sesuai dengan tupoksinya, DPRD dengan kepala daerah diharapkan bisa mengembangkan hubungan yang harmonis, etis, saling dukung, dan tetap dalam kerangka check and balances. Seperti misalnya dalam pembentukan Perda.

" Jadi kemitraan sejajar itu adalah tujuan bersama dalam pembentukan Perda, ini kan biasanya sama-sama, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban terhadap kerjasama yang akan dilakukan, kemudian rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujarnya.

Peran dan fungsi DPRD berdasarkan pada Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU itu disebutkan,  DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kemudian dalam PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Disebutkan fungsi DPRD ada tiga yakni fungsi anggaran, fungsi pembentukan Perda dan yang terakhir ini yang disebut dengan fungsi pengawasan.

“Ini memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam mewujudkan efisiensi efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi fungsi DPRD, sesuai dengan UU Pemda,  di Pasal 95, Pasal 148, sekali lagi DPRD ini sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini