TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) mendukung penuh upaya penegakan hukum terkait dugaan suap pesawat Bombardier yang sedang diselidiki oleh lembaga anti korupsi Inggris (Serious Fraud Office).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, pihaknya sangat mendukung Serious Fraud Office Inggris untuk menyelidiki dugaan penyuapan produsen pesawat Bombardier terhadap Garuda Indonesia.
"Kami tentunya akan menghormati proses hukum yang berjalan, sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode 2012," ucap Irfan dalam keterangannya, Jumat (6/1/2020).
Irfan juga menyebutkan, Garuda Indonesia juga secara aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan dukungan terhadap penegakan hukum kasus ini.
"Dukungan upaya penegakan hukum ini, tentunya selaras dengan mandat yang diberikan kepada kami untuk memperkuat implementasi Good Corporate Governance pada seluruh aktivitas bisnis perusahaan," kata Irfan.
Baca juga: KPK Inggris Selidiki Kasus Suap dan Korupsi Pembelian Pesawat Bombardier Oleh Garuda Indonesia
Menurut Irfan, komitmen berkelanjutan dan peran aktif yang dilakukan Garuda Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut dapat konsisten.
"Hal ini tentunya untuk menjaga lingkungan bisnis yang bersih dan transparan secara berkelanjutan selaras dengan visi transformasi BUMN," ucap Irfan.
Sebelumnya diketahui, Badan Anti Korupsi Inggris membenarkan adanya penyelidikan terhadap produsen pesawat terbang Bombardier dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Mengutip dari BBC News, penyelidikan itu terkait dugaan suap dan korupsi dalam pemesanan dan pemberian kontrak pesawat Bombardier.
Sementara itu di Montreal, Bombardier mengatakan telah diberitahu tentang penyelidikan SFO beberapa minggu yang lalu dan akan bekerja sama.
Mereka juga telah menunjuk pengacara eksternal untuk menjalankan itu.
Kata pihak Bombardier, ada lima proses pengadaan yang melibatkan produsen yang berbeda, termasuk pesanan pesawat jet regional Bombardier CRJ1000 oleh Garuda.
Bombardier, mengatakan SFO sedang menyelidiki transaksi yang sama yang menyebabkan Emirsyah Satar menjadi terpidana.
Emirsyah sendiri pada Mei 2020 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda 1,4 juta dolar AS atas tuduhan suap dan pencucian uang atas pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce.
Perusahaan ini menjual enam jet regional CRJ1000 ke Garuda pada tahun 2012 dan secara bersamaan sepakat dengan opsi menerima pengiriman 12 jet tambahan.
Garuda sekarang memiliki 18 jet regional Bombardier CRJ1000 sebagai armadanya.
Pengadilan Indonesia pada Mei lalu telah menjatuhi hukuman delapan tahun penjara terhadap Emirsyah Satar karena kasus penyuapan dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. (Tribun Network/har/mal/reuters/bbc/wly)