Uang Winda yang digunakan oleh tersangka untuk membeli polis sebanyak Rp 6 miliar.
Namun hanya dalam kurun waktu satu bulan polis Prudential itu tiba-tiba dihentikan.
Yang berarti, akan terjadi pengembalian pembelian.
Baca juga: Survei Prudential: Minat Masyarakat Indonesia Terhadap Asuransi Syariah Meningkat
Hotman menyebut, uang pengembalian polis Prudential itu sebesar Rp 4,8 miliar.
Anehnya, uang pengembalian polis itu justru ditransfer langsung oleh pihak Prudential kepada ayah, Winda Herman Lunardi.
"Jadi Rp 6 miliar dari Maybank di rekening Winda digunakan untuk buka polis, tapi dalam hitungan satu bulan kembali lagi uang ini total Rp 4,8 miliar, tapi ke rekening ayahnya Herman," katanya.
"Tadi Rp 6 miliar dari rekening pribadi si Winda, tapi hanya hitungan satu bulan uang itu kembali dari prudential tapi masuknya ke rekening ayahnya Herman. Itu pengakuan siapa? Tersangka A," ujar Hotman.
Hotman menyebut pengembalian polis Prudential yang justru langsung dikirimkan ke rekening Herman Lunardi merupakan keanehan yang keempat dalam kasus raibnya uang Winda.