TRIBUNNEWS.COM - Ramainya surat perintah dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf akhirnya berbuntut panjang.
Beberapa pihak ikut menanggapi surat yang berisi perintah agar Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menghadiri pertemuan membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini.
Diketahui, pembahasan tersebut akan digelar di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Satu di antara pihak yang ikut menanggapi ialah Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala.
Ia menilai, adanya surat tersebut berpotensi merusak citra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Tiga Stafsus Milenial Presiden Jokowi : Dua Mundur dan Satu Tersandung Kicauan di Twitter
Ia pun meminta Presiden untuk menegur dan mengevaluasi Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2014-2016 ini.
Sebab, surat perintah yang diterbitkan Aminuddin ini berpotensi maladministrasi.
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya."
"Terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia," kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Adrianus menambahkan, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.
Menurutnya staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN.
Namun mereka tidak bisa menerbitkan surat perintah.
Baca juga: Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Staf Khusus, Stafsus yang Main Proyek Pemerintah Dicopot Saja
Sebab surat perintah lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan.
Adapun hubungan Staf Khusus Presiden dengan DEMA PTKIN setara.