News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berpotensi Rusak Citra Presiden, Ombudsman RI Minta Jokowi Tegur Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Anggota Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur staf khusus milenial Aminuddin karena berpotensi merusak citra Presiden.

TRIBUNNEWS.COM - Ramainya surat perintah dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf akhirnya berbuntut panjang.

Beberapa pihak ikut menanggapi surat yang berisi perintah agar Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menghadiri pertemuan membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini.

Diketahui, pembahasan tersebut akan digelar di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Satu di antara pihak yang ikut menanggapi ialah Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala.

Ia menilai, adanya surat tersebut berpotensi merusak citra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala (tengah) dan Ninik Rahayu (kanan) saat konfrensi pers pasca-temuan sidak layanan publik di kantor ORI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) (TRIBUNNEWS.COM/Reynas Abdila)

Baca juga: Tiga Stafsus Milenial Presiden Jokowi : Dua Mundur dan Satu Tersandung Kicauan di Twitter

Ia pun meminta Presiden untuk menegur dan mengevaluasi Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2014-2016 ini.

Sebab, surat perintah yang diterbitkan Aminuddin ini berpotensi maladministrasi.

"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya."

"Terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia," kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Adrianus menambahkan, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.

Menurutnya staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN.

Namun mereka tidak bisa menerbitkan surat perintah.

Staf Khusus Presiden RI, Aminuddin Ma’ruf, kembali menerima perwakilan aktvis mahasiswa di lingkungan istana negara terkait protes terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Pada Jumat, (6/11/2020). Kali ini berasal dari Dewan Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia. (istimewa)

Baca juga: Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Staf Khusus, Stafsus yang Main Proyek Pemerintah Dicopot Saja

Sebab surat perintah lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan.

Adapun hubungan Staf Khusus Presiden dengan DEMA PTKIN setara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini