TRIBUNNEWS.COM - Kasus hilangnya uang sebesar Rp 20 miliar milik nasabah Maybank sekaligus atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl cukup menyita perhatian publik.
Winda Earl diketahui membawa kasus ini ke meja hijau untuk menuntut PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).
Maybank Indonesia lantas menyewa pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea terkait kasus ini.
Dikutip TribunWow.com dari akun resmi Instagramnya @hotmanparisofficial pada Senin (9/11/2020), Hotman Paris lantas mengungkapkan alasannya mau menjadi kuasa hukum Maybank Indonesia.
Ia mengakui bahwa tindakannya ini memunculkan banyak kontra dari masyarakat.
"Banyak yang bertanya-tanya kenapa Hotman Paris mau membela Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah," ujar Hotman.
Hotman menjelaskan bahwa sebenarnya dirinya sudah sejak lama jadi kuasa hukum bank swasta tersebut.
Ia menyebut pembobolan rekening yang dialami oleh Winda sebenarnya sudah terjadi pada Mei 2020.
Kuasa hukum asal Sumatera Utara ini menegaskan, dirinya hanya melaksanakan apa yang menjadi tugasnya selama ini.
"Saya jawab, saya sudah menjadi pengacara Maybank sejak bertahun-tahun. Kasus dugaan pembobolan rekening ini sudah kasus lama yang disidik Mabes Polri sejak Mei 2020," terang Hotman