Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 orang sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dilakukan untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi Pieter Rasiman.
"Tiga orang saksi baik sebagai pengurus maupun sebagai karyawan koorporasi atau perusahaan manager investasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).
Ketiga saksi tersebut adalah Head Equity Sales PT OCBC Sekuritas Indonesia Fitra Sie, Direktur Utama PT. PAM/Ketua Tim Pengelola Investasi PT PAM Yosep Chandra dan Sekretaris PT. Trada Alam Minera Tbk Anita Kasmy.
Baca juga: Ini Langkah Jiwasraya Persiapkan Program Penyelamatan Polis
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.