TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyarankan agar pemerintah menyediakan tes Covid-19 bagi guru SMK.
Menurut Retno, swab test kepada guru perlu dilakukan dalam penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) praktik di jenjang SMK
"KPAI mendorong pemerintah daerah mewajibkan swab test kepada seluruh guru SMK yang akan melalukan PTM dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Baca juga: 1 WNI di Vatikan Positif Covid-19, Kini Total 1.795 Warga Indonesia Terpapar Corona di Luar Negeri
Retno menilai SMK wajib melakukan simulasi PTM praktik dahulu.
Langkah ini untuk mengetahui kepatuhan lingkungan sekolah terhadap protokol kesehatan
Dirinya menegaskan protokol kesehatan wajib diterapkan dalam PTM praktik yang dilaksanakan oleh SMK.
"Sekolah juga wajib membuat jadwal, sehingga setiap siswa akan memiliki kesempatan praktik setidaknya 2-3 minggu sekali. Mengingat jumlah siswa harus dibatasi agar dapat dilakukan jaga jarak," kata Retno.
Sementara untuk praktik kerja lapangan yang lazim dilakukan oleh SMK, Retno menyarankan agar dilakukan dengan kepatuhan yang ketat terhadap protokol kesehatan.
Dirinya meminta para pelajar SMK juga patut waspada terhadap penyebaran virus corona dalam perjalanan ke tempat PKL.
"Masa Pandemi PKL bisa tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan di tepat kerja atau di tempat siswa praktek," tutur Retno.
"Kalau PKL atau magang masih aman di tempat kerja, hanya perlu hati-hati saat di perjalanan. Namun demikian, tetap diperlukan pengawasan ketat oleh pihak sekolah, untuk mengingatkan para peserta didiknya yang mengikuti PKL," tambah Retno.
Baca juga: Slamet Maarif Sebut Rizieq Shihab Sudah Swab Test Covid-19
Seperti diketahui, SMK di semua zona Covid-19 boleh menggelar pembelajaran praktik secara tatap muka.
Hal tersebut menjadi satu dari sejumlah kesepakatan yang diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Kesehatan (Menkes) beberapa waktu lalu.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diputuskan setelah melihat hasil survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud terkait dampak yang timbul akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid-19.
Hasilnya, untuk jenjang SMK, pembelajaran praktik membutuhkan kehadiran siswa dan guru secara fisik di ruang praktikum dengan protokol kesehatan yang ketat.