Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa aktor Rudy Wahab dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik berusaha mendalami terkait hibah tanah dari pemeran dalam film Syaikh Abubakar itu kepada Rachmat.
"Rudy Wahab (wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka RY termasuk bagaimana proses pemberian hibah tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).
Sementara itu, usai diperiksa KPK, Rudy Wahab akui sempat ditanya penyidik mengenai tanah hibah di Bogor seluas 20 hektare.
Rudy menjelaskan bahwa tanah itu miliknya yang dihibahkan kepada Rachmat Yasin.
Tujuan ia menghibahkan lantaran Rachmat Yasin berencana membangun asrama untuk para santri.
Baca juga: Terungkap Cara Pelaku Hilangkan Jejak Setelah Bunuh Bu Guru Ngaji di Bogor, Sempat Cuci Kain Pel
"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare. Tujuannya saya kan rencana Rachmat Yasin mau buat asrama santri," ucap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Namun, hingga akhirnya Rachmat diringkus KPK, rencana membangun asrama santri tidak terlaksana.
"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," tutur Rudy.
Rudy juga mengakui telah menyampaikan apa yang diketahuinya secara jujur kepada penyidik KPK.
Sekaligus, ia juga diminta menyampaikan sumpah atas keterangannya itu.
"Ada pembacaan sumpah. Karena ini kan proses sudah mau final, sumpah.
Semuanya keterangan yang pas, bukan yang saya karang-karang," ujar Rudy.
Di luar dunia aktornya, Rudy Wahab diketahui adalah Pembina Kota Santri di bawah Yayasan Gerakan Amal Lahiriyah untuk Akhirat (GALA) dengan mewakafkan lahan miliknya seluas 100 hektar di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat untuk pembangunan kota santri.
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Baca juga: Perempuan Muda Panjat Tower Sutet di Jonggol, Petugas Berdatangan untuk Evakuasi
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.
Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat Yasin melalui stafnya.
Rachmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.
Baca juga: Sosok Kerangka Manusia dalam Karung di Bogor Mulai Terkuak, Wanita Usia di Bawah 30 Tahun
Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut.
Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.
Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin.
Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019.
Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.