TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono.
"Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini adalah Atjuk Winarto selaku mantan Kepala Cabang BTN Samarinda," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Direktur Utama Bank BTN
Pemeriksaan saksi itu sendiri, menurut Hari, dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Karena yang bersangkutan pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut menjabat sebagai Kepala Cabang BTN Samarinda dan karenanya diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Pelangi Putra Mandiri (PPM)pada BTN Cabang Samarinda yang pada akhirnya menyebabkan status kredirnya dalam kondisi macet atau collectibilitas 5," ujar Hari.
Menurut Hari, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.