TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari disebut meminta saksi atas nama Rahmat mengikuti arahaannya saat diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Jamwas memeriksa Rahmat mengenai sejumlah perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Pinangki tanpa sepengetahuan atasan.
Pernyataan itu disampaikan Rahmat yang menjadi saksi dalam perkara gratifikasi dengan Terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Saksi Sebut Gaya Hidup Pinangki Glamor: Pakai Tas Mahal, Mobilnya Vellfire
Pada pemeriksan Jamwas di akhir Juli 2020, Pinangki meminta Rahmat mengaku kepergiannya ke Malaysia dalam rangka berbisnis.
"Saat itu Pinagki bilang, 'Rahmat akan diperiksa di Jamwas kalau bisa bilangnya kita ada bisnis, kan memang ketemunya bisnis ya ke Malaysia'," kata Rahmat.
Adapun bisnis yang dimaksud Pinangki yakni terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan pengusaha bernama Joe Chan. Belakangan Joe Chan diketahui merupakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Padahal kata Rahmat, bisnis PLTU itu tak pernah diperbincangkan bersama Pinangki.
"Pinangki bilang PLTU. Tapi tidak pernah bahas PLTU. Bilangnya ke Malaysia untuk bahas PLTU ke pengusaha dengan nama Joe Chan," tutur Rahmat.
Rahmat mengikuti arahan Pinangki lantaran diyakini bahwa persoalan yang menyeret dirinya sudah diurus oleh petinggi Kejagung.
Rahmat makin yakin usai Pinangki menyebut punya banyak kenalan di Kejagung.
"Karena percaya, teman-teman saya bilang kenalannya bu Pinangki banyak Kejaksaan, tapi saya tidak tahu atasan bu Pinangki siapa," ujar dia.
Tapi saat diperiksa Jamwas, Rahmat memilih untuk memberikan kesaksian seadanya.
"Setelah saya pikir, saya sebagai umat Islam tidak boleh berbohong maka saya berikan kesaksian yang sesungguhnya," katanya.