TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu didalami penyidik saat memeriksa empat orang saksi, pada Selasa (10/11/2020) kemarin.
"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/10/2020).
Baca juga: Wali Kota Dumai Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Ali membeberkan, empat orang saksi yang diperiksa itu adalah mantan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Mimika Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte.
Kemudian, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi untuk kasus ini pada Senin (9/11/2020) lusa kemarin.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Kapan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Disidang?
Ali menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi.
KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata dia.