Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sempat dikeluarkan dari Prolegnas 2020 ternyata tidak menyurutkan partai NasDem untuk memperjuangkannya kembali masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Anggota Baleg sekaligus Legislator Partai NasDem Taufik Basari mengatakan seluruh anggota fraksi NasDem yang berjumlah 59 telah siap menandatangani sebagai pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk masuk Prolegnas 2021.
Baca juga: DPR Didesak Tetapkan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas 2021
Untuk itu, dirinya sudah melakukan lobby dan komunikasi lintas fraksi agar dapat bersama-sama mendukung RUU ini.
"Fraksi NasDem mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini masuk di prolegnas prioritas 2021, karena belum ada payung hukum sebagai jaminan atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia" kata Tobas, sapaan karibnya, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Selain itu, Taufik mengatakan kurangnya kesadaran masyarakat dan adanya anggapan kekerasan seksual sebagai aib sehingga korban atau keluarganya ragu untuk melaporkan peristiwanya menjadi hal yang perlu diluruskan dalam RUU ini.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR Tetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021: Wujudkan Hak Korban
"Fraksi Nasdem juga sudah berkomunikasi dengan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan, karena itu naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah hasil perumusan bersama dengan jaringan masyarakat sipil Indonesia" imbuhnya.
Adapun NasDem membuka altenatif judul selain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), yakni RUU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang bisa disingkat menjadi RUU PKKS atau RUU Pungkas.
Hal ini agar terdapat kebaruan dalam prosesnya. Kebaruan ini lanjutnya penting, supaya tidak berkutat pada perdebatan yang sama seperti saat periode lalu.
"Sebagai tambahan, kita juga mendorong agar pembahasan dapat dilakukan di Baleg bukan di komisi VIII karena isunya adalah lintas komisi" katanya.
Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan, menurutnya, juga terkait bagaimana korban berpotensi mengalami viktimisasi berganda ketika berhadapan dengan hukum, kurangnya sensitivitas aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual, termasuk adanya karakteristik khusus pada kasus kekerasan seksual yang mesti ditangani dengan penanganan khusus pula.
Taufik menuturkan bahwa sebenarnya RUU P-KS ini ketika pembahasan awal Prolegnas 2020 bulan Desember 2019 tahun lalu merupakan usul inisatif anggota Fraksi NasDem.
Akan tetapi setelah paripurna, lanjutnya, pimpinan Komisi VIII meminta RUU tersebut diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII.
"Jika saja kemarin statusnya masih usul inisiatif anggota, tentu lebih mudah bagi kami untuk mengawal agar tidak dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena bisa kami kawal langsung,” kata Taufik.
Dia berharap dalam memasukkan kembali RUU P-KS ke dalam Prolegnas 2021, tidak ada halangan dan hambatan yang berarti, apalagi dukungan publik semakin besar terhadap RUU ini.
“Kamis besok dijadwalkan akan ada evaluasi Prolegnas 2020 dan pembahasan Prolegnas 2021. Mudah-mudahan RUU-RUU yang kami perjuangkan ini dapat masuk menjadi prioritas,” ucapnya.
Baca tanpa iklan