Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) diduga telah terjadi sejak periode 2012 hingga 2019.
"Tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainya yang dijalankan oleh BUMN PT Asabri Tbk yang kita selidiki sejak 2012-2019," kata Brigjen Awi Setyono saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).
Menurut Awi, saat ini penyidik masih tengah melaksanakan proses koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.
"Saat ini penyidik sedang melaksanakan pelacakan aset dan menunggu hasil audit BPK RI. Kasus sedang berjalan dan kita masih menunggu hasil audit dari BPK RI," pungkasnya.
Baca juga: Polri Sebut Kasus Korupsi Asabri Telah Naik Tahap Penyidikan, Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyebutkan dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah memasuki tahapan proses penyidikan.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Direktur Investasi Asabri Terkait Kasus Jiwasraya
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan pihaknya menerima sebanyak 3 laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut. Kasus itu tersebar di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Hasil koordinasi antara Dirtipidekses dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini kami dahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Rinciannya, laporan polisi terdaftar dalam LP nomor A077/II/2020/Dittipidekses tertanggal 7 Februari 2020. Dalam laporan itu, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan menyita sejumlah laporan keuangan.
Laporan kedua adalah LP nomor A0175/III/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2020. Kasus itu telah memasuki penyidikan sejak 22 April 2020.
Kemudian ketiga, laporan yang terdafar di Polda dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT/PMJ pada 15 Januari 2020. Dalam laporan itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 orang sebagai saksi.
"Bahwasannya penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari 2020 telah melakukan penydikan kasus tersebut dan telah memeriksa antara lain 94 saksi," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polri menjerat calon tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, dugaan adanya korupsi di Asabri diungkapkan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengaku mendengar ada isu korupsi dalam tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) dengan nilai lebih dari Rp 10 Triliun.
Dia menjelaskan, satu di antara tujuan pembentukan satu di antara perusahaan plat merah tersebut dulu adalah untuk menyimpan dana asuransi sosial bagi kepolisian dan tentara yang pensiun.
"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 Triliun," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020).
Baca tanpa iklan