News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Dumai Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (3/5/2019). TRIBUN PEKANBARU/SYAHRUL RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018 itu sedianya diperiksa pada Selasa (10/11/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Zulkifli beralasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

"Yang bersangkutan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Zulkifli akan diagendakan kembali pada Selasa (17/11/2020).

Baca juga: KPK Panggil Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah

Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019.

Hingga kini, KPK belum menahan Zulkifli. Namun lembaga antirasuah tersebut telah mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi untuk Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini