News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Murung, Honornya Dipotong Setengah Cuma Terima 50.000 USD dari Pinangki

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wyasa Santosa Kolopaking suami dari pengacara Anita Kolopaking memberikan keterengan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan suami advokat Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus
dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Rabu (11/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Wyasa mengakui Anita Kolopaking pernah meminta lawyer fee senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, didampingi kuasa hukum Krisna Murti mendengarkan keterangan saksi saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020). Sidang kasus pemalsuan surat jalan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan terdakwa Anita Kolopaking secara virutal. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Lawyer fee tersebut untuk pengurusan kasus cessie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.

Selain itu, kata Wyasa, terdapat tambahan fee USD 200 ribu apabila Anita berhasil dalam upaya hukum dan Djoko Tjandra tak perlu menjalani vonis 2 tahun penjara di kasus cessie.

"Legal fee USD 200.000. USD 100.000 diterima saat penandatangan jasa hukum USD 100.000 berikutnya sesuai dengan progres pekerjaan. Kemudian biaya keberhasilan USD 200.000," kata Wyasa.

Baca juga: Suami Sebut Anita Terima Legal Fee 50 Ribu Dolar AS, Pinangki: Sudah Bayar Pajak Penghasilan?

Kesaksian Wyasa itu selaras dengan dakwaan JPU terhadap Jaksa Pinangki.

Dalam dakwaan, Pinangki disebut pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019
untuk menemui Djoko Tjandra. Saat itu, Pinangki ditemani pengusaha bernama Rahmat
serta mengajak Anita.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Batal Bersaksi Bagi Pinangki, Hakim Sebut Tak Ideal Kesaksiannya Disampaikan Virtual

Di pertemuan itu Anita Kolopaking menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat
penawaran jasa bantuan hukum ke Djoko Tjandra.

Anita meminta fee USD 200.000 dan disetujui Djoko Tjandra. Wyasa menyatakan dari USD 200 ribu yang dijanjikan Djoko Tjandra, istrinya baru menerima USD 50 ribu atau sekitar Rp 700 juta.

Namun uang tersebut diberikan melalui Pinangki. Wyasa kemudian bercerita saat Anita menerima uang dari Pinangki.

Dia menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 26 November 2019, Ketika itu, pada malam hari, Anita meminta Wyasa untuk diantar ke apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru untuk mengambil legal fee.

"Itu apartemen ditempati Bu Pinangki, saya turunkan Ibu Anita di depan apartemen, jadi saya tidak lihat langsung ketemu atau tidak dengan Bu Pinangki, karena saya hanya tunggu di mobil. Sekitar 10-15 menit Bu Anita kemudian turun, hanya mukanya murung," kata Wyasa.

Selain bermuka murung, istrinya juga membawa bungkusan plastik setelah turun dari
apartemen Pinangki.

"Tahu kalau istri murung, saya tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang."

"Istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor, tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, 'kan penawaran jasa hukum harusnya USD 100.000, tetapi yang diterima USD 50.000'," kata Wyasa menceritakan suasana saat itu.

"Ini 'kan Bu Anita mengurus perkara Djoko Tjandra tetapi kenapa yang memberikan fee itu Pinangki?" tanya jaksa Roni.

"Saya tidak tahu, tetapi uangnya sudah habis," jawab Wyasa.

Dalam kesempatan itu, Wyasa mengaku bahwa istrinya memang kenal beberapa hakim
karena sama-sama lulusan S-3 hukum Universitas Padjadjaran.

"Istri saya anggota Asian Law Association jadi semua hakim agung se-Asia melakukan annual meeting dan karena Anita anggota otomatis kenal," kata Wyasa.

Wyasa juga pernah mengantar Anita ke rumahnya di Simprug Golf tetapi hanya menurunkan Anita di depan rumah Djoko Tjandra.

Pinangki Membantah

Menanggapi kesaksian Wyasa itu, Pinangki dengan tegas membantah memberi uang 50
ribu dolar AS ke Anita Kolopaking.

Dengan nada tinggi, ia menyatakan tidak pernah sepeserpun memberi uang ke Anita pada tanggal 26 November 2019 di Apartemen Darmawangsa Essens, kawasan Jakarta Selatan.

"Tanggapan saya ada dua poin utama adalah Anita tidak pernah meminta fee kepada
saya sebesar 50 ribu USD, dan saya sejak mengenal ibu Anita Kolopaking sampai saat
ini belum pernah memberikan uang 1 sen pun kepada ibu Anita," bantah Pinangki.

"Jadi saya tidak pernah menyerahkan uang 50 ribu USD pada tanggal 26 November di
Apartemen Darmawangsa Essens," imbuhnya.

Perihal keterangan Wyasa di persidangan, Pinangki mengaku tidak tahu siapa pemberi
uang 50 ribu dolar AS itu kepada Anita di Apartemen Darmawangsa Essens.

Pinangki juga mempertanyakan siapa sosok yang ditemui Anita saat itu.

Sebab menurut Pinangki pada tanggal yang sama, dirinya sedang berada di kediaman orang tuanya di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Ia menemani orang tuanya yang saat itu sedang jatuh sakit.

"Karena pada saat itu sepulang saya dari Kuala Lumpur, saya langsung pulang dan
menginap di Sentul City karena bapak saya sedang sakit," ujarnya.

"Jadi yang ditemui ibu Anita Kolopaking pada 26 November di Dermawangsa Essens saya tidak tahu siapa.

Terima kasih," kata Pinangki.

Dalam perkara ini, Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan. Pertama, dakwaan
penerimaan suap sebesar USD 500.000 dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut diduga untuk mengurus fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak perlu dipidana di kasus cessie.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD
444.900.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi
Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD
10 juta.(tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini