Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara 67 oknum TNI AD tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di Ciracas Jakarta Timur beberapa waktu lalu akan dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI angkatan Darat Letjen Dodik Widjanarko mengatakan total berkas perkara dari 67 tersangka tersebut berjumlah 21 berkas berdasarkan tatanan keankuman (atasan yang berhak memberi hukuman) dan kepaperaan (perwira penyerah perkara).
Dari 21 berkas tersebut, kata Dodik, sebanyak 14 di antaranya telah rampung dan dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Baca juga: Update Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: Sudah 66 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Sedangkan tujuh berkas sisanya, kata Dodik, diharapkan akan selesai dan diserahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis (19/11/2020) pekan depan.
"Diharapkan pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan akan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan juga dikirimkan kepada Papera," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad pada Kamis (12/11/2020).
Dodik menjelaskan sebanyak 112 personel TNI AD telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Selain itu sebanyak 111 orang saksi juga yang terdiri dari 52 persoonel TNI AD, tujuh personel TNI AL, dua personel Polri, dan 50 orang masyarakat.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kata Dodik, sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI AD yang telah ditetapkan sebagai statusnya sebagai tersangka juga telah dilakukan penahanan.
"Meskipun berkas perkara sudah selesai, dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 67 orang namun penyidik akan tetap menindaklanjuti apabila nanti di dalam proses persidangan di peradilan militer ditemukan bukti, fakta, maupun tersangka baru maka akan diproses secara hukum," kata Dodik.
Baca juga: TNI Pastikan Tersangka Insiden Ciracas 2020 Tak Terkait Peristiwa Perusakan Polsek Ciracas 2018
Sebelumnya diberitakan hingga Rabu (7/10/2020), total sebanyak 74 oknum TNI dari tiga matra TNI telah ditetapkan tersangka dalam insiden perusakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum TNI di Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsma TNI Joko Tri Kartono mengatakan dari 74 oknum TNI tersebut 63 di antaranya dari oknum TNI Angkatan Darat (AD), 10 oknum TNI Angkatan Laut (AL), dan satu orang oknum TNI Angkatan Udara (AU).
Ia mengatakan para tersangka tersebut berasal dari empat satuan Mabes TNI, 48 satuan dari TNI AD, delapan satuan dari TNI AL, kemudian satu satuan dari TNI AU.
Jumlah total tersangka tersebut tercatat bertambah delapan orang sejak sepekan sebelumnya.
Selain itu, mengatakan total sebanyak 144 oknum TNI dari tiga matra TNI telah diperiksa terkait peristiwa tersebut.
Dari 144 oknum TNI tersebut 106 di antaranya merupakan oknum TNI AD, 13 orang dari oknum TNI AL, dan 25 oknum TNI AU.
Hal tersebut disampaikan Joko dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD di Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2020).
"Personel yang sudah diperiksa dan personel yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Pertama TNI AD sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020 sejumlah 63 dari terperiksa 106. Sedangkan dari TNI AL tersangka berjumlah 10 dari 13 terperiksa. Kemudian TNI AU satu dari 25 terperiksa. Sehingga ada tambahan dari 22 Sept lalu sebanyak delapan tersangka," kata Joko.