TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 642/2020, 4/2020, dan 4/2020 yang pada 10 September 2020 lalu.
Mengutip situs resmi Kementerian PAN-RB, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Total, hari libur nasional pada 2021 mendatang akan ada sebanyak 23 hari.
Jumlah tersebut terdiri dari 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pasca Libur Panjang, Kasus Covid-19 di Indonesia Relatif Terkendali
Baca juga: Ada Penurunan Testing Saat Akhir Pekan dan Hari Libur, Satgas Covid-19: Laboratorium Perlu Dievalusi
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek
11 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
Baca juga: 602.372 Orang Ditegur Karena Tak Terapkan Protokol Kesehatan Saat Libur Panjang Nasional
Baca juga: 3 Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5-7 Hari Berturut-turut, Minat?
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 H
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar cuti bersama tahun 2021:
12 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
Berdasarkan rincian di atas, tanggal untuk cuti bersama telah mengalami perubahan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei."
"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” terang Muhadjir dalam rapat virtual, 9 September 2020, dilansir situs resmi Kemenko PMK.
Akhir Pekan Panjang dan Hari Kejepit 2021
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, bagi para pekerja yang mendapat libur Sabtu dan Minggu, akan mendapat keuntungan pada 2021 mendatang.
Pasalnya, sejumlah hari libur nasional jatuh di hari Jumat.
Itu berarti pekerja yang libur Sabtu dan Minggu, mendapat libur tambahan alias akhir pekan panjang.
Kapan saja akhir pekan panjang terjadi pada 2021? Berikut daftarnya:
1 Januari, libur Tahun Baru 2021 Masehi yang jatuh pada Jumat.
12 Februari, libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Jumat.
11 Maret, libur Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, yang disambung cuti bersama tanggal 12 Maret.
Namun, dibalik akhir pekan panjang 2021, banyak hari kejepit yang membuat hari libur harus terjeda.
Kapan saja hari kejepit terjadi?
Simak di bawah ini!
31 Mei (Senin), di mana esoknya, tanggal 1 Juni akan ada libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila.
19 Juli (Senin), pada 20 Juli akan ada libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
9 Agustus (Senin), pada 10 Agustus akan ada libur Tahun Baru Islam 1443 H.
16 Agustus (Senin), pada 17 Agustus akan ada libur Hari Raya Kemerdekaan RI.
Bagi para pekerja yang ingin tetap berlibur di hari kejepit, kalian bisa memilih opsi untuk mengambil cuti.
Selamat merencanakan liburan mendatang!
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)