News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Ajukan Tiga Perubahan Peratuan KPU Terkait Pilkada

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) - Arief Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan perubahan atau revisi tiga Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada. 

Pengajuan tersebut dilakukan saat KPU melakukan rapat dengan Komisi II DPR bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

"Kami mengajukan draf perubahan tiga peraturan KPU, yang pertama terkait PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara," papar Ketua KPU Arief Budiman. 

Baca juga: Mardani Ali Sera Minta KPU Tak Terapkan Sirekap pada Pilkada 2020

Menurut Arief, di dalam PKPU tersebut akan ada beberapa pasal yang akan direvisi atau diubah, terutama terkait perubahan formulir. 

"Kedua, pada saat penghitungan ada beberapa tahapan yang kami sesuaikan, karena menyangkut perubahan atau revisi PKPU kedua nanti, yaitu PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara," paparnya. 

Baca juga: Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, Komisi II DPR, dan KPU ke PTUN

Arief menjelaskan, perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara ada beberapa pasal yang diubah, terutama tentang tata cara dan penggunaan teknologi informasi untuk rekapitulasi.

"Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi itu penting untuk beberapa hal seperti membantu semua untuk mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat," katanya.

Dia menjelaskan, penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi yang menggunakan sistem Sirekap, akan membuat proses pemilihan dalam rekap berjalan efektif, efisien, dan penggunaan kertas dapat dikurangi.

Baca juga: KPU Terus Matangkan Prokes, Berikut 12 Perlengkapan di TPS saat Pemungutan Suara

"Waktu yang panjang juga bisa berkurang, tapi ini tanpa menghilangkan ketentuan yang sudah di atur undan-undang. Jadi proses Sirekap ditiap jenjang akan tetap dilakukan," paparnya. 

Kemudian PKPU yang dilakukan perubahan selanjutnya, kata Arief, terkait PKPU untuk daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan satu calon. 

Diketahui, rapat dengan pendapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dihadiri para anggota Komisi II DPR RI secara fisik maupun virtual. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini