Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Farid Syam, mengundurkan diri dari KPK.
Kabar tersebut dibenarkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus penasehat wadah pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Yudi mengatakan bahwa ia sempat menemui Nanang pada hari ini.
Ketika bertemu, mereka berdua membahas terkait pengunduran diri pegawai yang bertugas di Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu.
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka
Sebenarnya, Yudi bersama pegawai lainnya masih berharap bahwa pegawai KPK angkatan pertama itu tetap bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," kata Yudi.
Nanang merupakan salah satu pegawai yang mengantongi Surat Peringatan (SP) 3 pada September 2015 dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Selain Nanang, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga mendapatkan surat tersebut.
Baca juga: KPK Konfrontir Aktor Rudy Wahab Soal Akta Tanah Terkait Kasus Eks Bupati Bogor
Alasannya, mereka mengirimi tiga paket karangan bunga, Mei 2015, yang dua di antaranya ditujukan kepada pimpinan KPK yang ketika itu terdiri dari tiga Plt dan dua pimpinan definitif.
Dalam salah satu karangan bunga tertulis pesan, “Terima kasih pimpinan atas aksi panggungnya. Kalian pahlawan sinergitas. Kami menunggu dagelan selanjutnya.”
Pesan dalam karangan bunga lainnya yaitu, “Kami bangga pada AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto), dan Novel (Baswedan). Kalian orang berani? KPK bukan pengecut yang cuma bisa kompromi!”
Satu pesan lain yang menyertai karangan bunga ketiga: "Teruntuk pimpinan KPK, para pemberani yang selalu (tidak) menepati janji."
Tiga pesan itu membuat Ruki naik pitam.
Baca juga: ICW: Kejagung dan Polri agar Kooperatif Serahkan Dokumen Perkara Djoko Tjandra ke KPK
Bukan tanpa alasan 26 pegawai KPK mengirimi tiga unit karangan bunga kala itu.
Mereka kecewa lantaran Ruki melimpahkan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.
Apalagi oleh Kejaksaan, kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri dan dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari institusi sepanjang Januari-September 2020.
Salah dua pegawai yang mengundurkan diri adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan pegawai fungsional biro hukum KPK Indra Mantong Batti.