News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Dongkrak Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bisa mendongkrak produktivitas tenaga kerja Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan produktivitas Indonesia masih berkisar pada angka 74,4 persen.

Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen.

Dari sisi produktivitas ini, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen).

Baca juga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja

Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).

"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Ia berujar peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyingkronkan.

Baca juga: Menaker Tanggapi Sejumlah Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah Terkait UU Cipta Kerja

Peraturan itu juga memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," katanya.

Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya.
Salah satunya adalah bonus demografi.

Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja.

Baca juga: Menaker Tanggapi Sejumlah Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah Terkait UU Cipta Kerja

"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia," kata Anwar.

Undang-undang ini menurutnyajuga dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi, dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

Ditambah lagi, pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap sektor ketenagakerjaan.

Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.

"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," ujarnya.

Anwar berharap UU Cipta Kerja nantinya mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini