TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Ormas FPI, Habib Rizieq Shihab akan menggelar hajatan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020) besok.
FPI bicara soal undangan kepada para tokoh Indonesia.
"Undangan-undangannya sih saya enggak tahu pasti (jumlahnya), tapi yang jelas dari PKS ada, dari Gubernur DKI Pak Anies Baswedan ada," kata tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Aziz belum tahu lagi selain dua nama itu, tetapi dia menduga ada banyak nama besar yang diundang, baik dari ulama maupun pejabat.
Baca juga: Wagub DKI Persilakan Rizieq Shihab Gelar Hajatan Pernikahan Putrinya di Tengah Pandemi Covid-19
Saat ditanya soal apakah Presiden Jokowi akan datang, Aziz menjawab, "Kayanya enggak deh."
Adapun acara pernikahan putri HRS, dikatakan Aziz, berlangsung terbuka.
"Iya, acaranya kan di panggung begitu," tandasnya.
Seperti diketahui, Hbib Rizieq akan menikahkan Syarifah Najwa Syihan dengan Irfan Alaydrus.
Acara pernikahan itu akan digelar di kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Sabtu 14 November 2020 malam, ba'da Isya, kami akan langsung menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas Besar FPI, Petamburan sekaligus saya akan menikahkan putri saya yang keempat, Syarifa Najwa Shihab dengan tunangannya," kata Rizieq Shihab dalam video YouTube Front TV, Rabu (4/11/2020).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, resepsi pernikahan di perkampungan atau permukiman penduduk di Ibu Kota masih dimungkinkan, namun harus mengikuti protokol Covid-19.
Misalnya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hindari kontak fisik seperti bersalaman dan sebagainya.
“Karena itu, kami minta sebelum acara diadakan mereka mengajukan proposal, dan yang mengajukan bisa perorangan di rumah-rumah perkampungan,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Senin (9/11/2020).
Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan, proposal itu juga harus diajukan bagi orang yang ingin mengadakan acara resepsi di balai rakyat atau aula kelurahan serta kecamatan.
Proposal diajukan agar mereka mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat melangsungkan acara.
Bagi pihak yang melanggar, akan dikenakan sanksi yang telah di dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI.