News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KAMI Ditangkap

Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Permohonan Pembantaran Rawat Inap di Luar Rutan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Jumhur Hidayat, Alia Febyani mengirimkan surat permohonan agar suaminya bisa pembantaran keluar dari rumah tahanan negara Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Surat itu ditujukkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet Uliandi dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jenderal TNI Doni Monardo. 

Dalam surat itu, permohonan pembantaran rawat inap keluar rutan Bareskrim itu lantaran Jumhur diketahui dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu, Jumhur juga baru menjalani operasi batu empedu sebulan yang lalu.

Atas dasar itu, Jumhur masih dibutuhkan untuk mendapatkan perawatan intensif oleh pihak rumah sakit (RS).

Kuasa hukum Jumhur, Taufik Riyadi menyebut surat permohonan itu akan dikirimkan resmi kepada Kabareskrim pada hari ini, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Dikabarkan Terpapar Covid-19

"Suratnya baru akan disampaikan hari ini," kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Dalam surat permohonan itu, istri Jumhur juga menyertakan 4 dasar permohonan yang bisa menjadi pertimbangan Komjen Listyo.

Pertama, sang istri bersedia untuk menjadi penjamin izin pembantaran rawat inap RS di luar tahanan.

Kedua, sang istri juga menjamin sang suami tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta bersedia menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

Ketiga, sang suami juga telah melalui proses pemeriksaan tingkat penyidikan dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan selama ini.

Keempat, pembantaran rawat inap itu dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang berasal dari suaminya di dalam rutan Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menyebutkan penangkapan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat diduga terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitternya.

Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Jumhur diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini