News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KAMI Ditangkap

Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Permohonan Pembantaran Rawat Inap di Luar Rutan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Jumhur Hidayat, Alia Febyani mengirimkan surat permohonan agar suaminya bisa pembantaran keluar dari rumah tahanan negara Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Surat itu ditujukkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet Uliandi dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jenderal TNI Doni Monardo. 

Dalam surat itu, permohonan pembantaran rawat inap keluar rutan Bareskrim itu lantaran Jumhur diketahui dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu, Jumhur juga baru menjalani operasi batu empedu sebulan yang lalu.

Atas dasar itu, Jumhur masih dibutuhkan untuk mendapatkan perawatan intensif oleh pihak rumah sakit (RS).

Kuasa hukum Jumhur, Taufik Riyadi menyebut surat permohonan itu akan dikirimkan resmi kepada Kabareskrim pada hari ini, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Dikabarkan Terpapar Covid-19

"Suratnya baru akan disampaikan hari ini," kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Dalam surat permohonan itu, istri Jumhur juga menyertakan 4 dasar permohonan yang bisa menjadi pertimbangan Komjen Listyo.

Pertama, sang istri bersedia untuk menjadi penjamin izin pembantaran rawat inap RS di luar tahanan.

Kedua, sang istri juga menjamin sang suami tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta bersedia menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

Ketiga, sang suami juga telah melalui proses pemeriksaan tingkat penyidikan dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan selama ini.

Keempat, pembantaran rawat inap itu dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang berasal dari suaminya di dalam rutan Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menyebutkan penangkapan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat diduga terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitternya.

Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Jumhur diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.

"Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah. Dia bilang ungkapan itu merupakan hasutan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan unggahan itu disebutkan memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

"Akibatnya anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan ini sudah kitabtangani. Pola dari hasutan," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur. Selain itu, polisi juga menyita spanduk, kaos hitam, kemeja, rompi dan topi.

Atas perbuatannya itu, Jumhur Hidayat dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya hukumannya selama 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini