Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari laporan dugaan gratifikasi yang ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.
"Sejauh ini memang benar ada laporan itu dari masyarakat dan masih di dalam proses verifikasi dan ditelaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Proses penelaahan, dijelaskan Ali, nantinya akan memperjelas apakah ada dugaan gratifikasi yang dilakukan Suharso. Katanya, perkembangan selanjutnya bakal disampaikan Direktorat Gratifikasi.
Ali mengatakan bahwa KPK sejauh ini baru menerima surat pengaduan dari pelapor yang disertai dengan data-data dan belum menerima tambahan bukti dari pelapor.
Baca juga: KPK Selisik Aliran Gratifikasi Dalam Kasus Korupsi Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar
"Tentu berupa data-datanya berupa apa ya tidak bisa kami sampaikan karena itu menjadi ranah dari direktorat baik itu pengaduan masyarakat maupun gratifikasi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK oleh kader PPP Nizar Dahlan. Dalam laporan Nizar, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.
Baca juga: Nama Wapres Maruf Amin Disebut di Sidang Kasus Suap Gratifikasi Jaksa Pinangki
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai, laporan yang disampaikan Nizar ke KPK terkait dugaan gratifikasi mengada-ada.
Arsul juga menilai laporan Nizar didasari oleh ketidaksenangan. Sosok Nizar Dahlan, kata Arsul, dahulunya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah keluar dari PBB, Nizar pindah ke PPP.
"Karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi," kata Arsul, tanpa mengungkap permintaan Nizar yang dimaksud.
"Tentu berupa data-datanya berupa apa ya tidak bisa kami sampaikan karena itu menjadi ranah dari direktorat baik itu pengaduan masyarakat maupun gratifikasi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK oleh kader PPP Nizar Dahlan. Dalam laporan Nizar, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai, laporan yang disampaikan Nizar ke KPK terkait dugaan gratifikasi mengada-ada.
Arsul juga menilai laporan Nizar didasari oleh ketidaksenangan. Sosok Nizar Dahlan, kata Arsul, dahulunya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah keluar dari PBB, Nizar pindah ke PPP.
"Karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi," kata Arsul, tanpa mengungkap permintaan Nizar yang dimaksud.