News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Pertemuan Bupati Labura dengan Pihak Ketiga Terkait Pengajuan DAK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020). KPK resmi menahan Agusman Sinaga terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami  pertemuan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus dengan beberapa pihak terkait permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labura.

Pada Kamis (12/11/2020) kemarin tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka yakni anggota DPRD Sumatera Utara Dedi Iskandar, karyawan swasta Ferdiansyah HSB, Chairul Saleh selaku staf ahli, swasta/kontraktor Franky Liwijaya serta dua wiraswasta masing-masing Zulfikar dan Edy Haflan.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pertemuan tersangka KSS (Khairuddin Syah Sitorus) dkk dengan pihak-pihak tertentu terkait pengurusan permohonan dana DAK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut di Polres Asahan

Selain Khairuddin, KPK pada hari Selasa (10/11/2020) juga telah menetapkan swasta atau Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Kali Ini Kepala BPPD

Masih terkait dengan kasus tersebut, pada hari Rabu (11/11/2020), KPK menetapkan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka.

Berikutnya, pada hari Kamis (12/11/2020), KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka.

​​​​

Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Agusman.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank Puji Suhartono.

Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam kasus itu, Irgan diduga menerima total Rp100 juta.

Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening Irgan yang diduga terkait dengan bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

​​​​​​Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening Irgan diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini