TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira terkait subsidi listrik PLN dari Pemerintah di tengah pandemi.
Sebelumnya, pemerintah melalui PT PLN sempat menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan PT PLN.
Diberitahukan kabar tarif listrik PLN turun untuk 7 golongan ini sudah berlaku sejak bulan Oktober 2020.
Penurunan tarif listrik PLN ini bagian dari implementasi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Disebutkan pula jika penurunan tarif untuk golongan rendah sebesar Rp 22,5/kWh.
Sebelumnya, tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, kemudian turun menjadi Rp 1.444,70/kWh.
Selain itu, pemerintah sebelumnya juga memberikan kemudahan berupa subsidi listrik dan diskon 50 persen.