News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri: Jangan Ada Limbah Medis yang Dibuang Langsung ke Lingkungan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tito Karnavian dalam Seruan Nasional Penanganan Limbah Medis, Jumat (13/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan sarana prasarana terkait pembuangan limbah medis.

Tito menegaskan jangan sampai sampah atau limbah medis dibuang langsung ke lingkungan, karena akan berdampak buruk bagi masyarakat

Pemda harus memastikan fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Indonesia menyediakan sarana prasarana dan peralatan yang sesuai standar, agar pengelolaan limbah medis dapat dilakukan secara baik dan benar

"Jadi jangan sampai ada limbah yang berbahaya dari fasilitas kesehatan yang langsung dibuang begitu saja ke lingkungan. Baik kedalam sungai atau ke tempat lain tanpa ada pengelolaan lebih dulu, agar aman," ujar Tito dalam Seruan Nasional Penanganan Limbah Medis, Jumat (13/11/2020). 

Baca juga: Diduga Sengaja Dibuang,Bukti Ini Jadi Petunjuk Polisi Ungkap 3 Karung Limbah Medis Covid di Sukatani

Tito mengatakan Pemda bisa bekerjasama atau berkolaborasi dengan stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya untuk penyediaan sarana prasarana tersebut.

Mendorong praktek pengelolaan limbah medis menurutnya harus sesuai dengan persyaratan agar mencegah penyebaran berbagai penyakit menular termasuk penyebaran Covid-19.

"Limbah medis juga dapat menimbulkan dampak dari bahan berbahaya dan beracun lainnya yang berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan," ujarnya.

Temuan limbah bekas penanganan Covid-19 di Sukatani, Kab Bekasi (istimewa/Desa Sukaindah)

Pemda bisa berakselerasi untuk melakukan pengelolaan limbah medis sesuai dengan kewenangan maupun membuat aturan atau program, berikut sanksi-sanksinya.

Terkait dengan pengelolaan limbah medis atau limbah B3 pada saat pandemi Covid-19, pihaknya telah meminta Gubernur untuk meningkatkan kinerja pengelolaan limbah medis khususnya di tempat karantina.

Temuan limbah bekas penanganan Covid-19 di Sukatani, Kab Bekasi (istimewa/Dokumentasi Polsek Sukatani)

Dengan membentuk tim teknis daerah atau UPT yang membidangi pengelolaan limbah medis atau limbah B3 serta tetap mempedomani peraturan Mendagri No 12 tahun 2017.

"Di fasilitas karantina, atau fasilitas perawatan pasien Covid-19 harus ada pengelolaan tersendiri," ujarnya.

Pengelolaan limbah medis yang tepat diharapkan dapat mengurangi pencemaran dan resiko penularan virus kepada masyarakat lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini