TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta sikap masyarakat tidak perlu berlebihan dalam melihat Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
Menurut Dasco, RUU tersebut sudah ada dari periode DPR 2014-2019 dan baru pada tahap pembahasan.
Pada periode saat ini, kata Dasco, diusulkan kembali dan baru tahapan penjelasan pengusul di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Kurang Tepat di Negara Plural
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Berikut Link Download RUU Ini
"Nanti dari Baleg akan mengkaji, lalu kemudian akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak?," ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
"Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat, saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," sambung Dasco.
Dasco menyebut, pengkajian yang dilakukan Baleg terhadap RUU tersebut, akan berlangsung secara terbuka dan transparansi dengan mendengarkan semua aspirasi.
"Penolakan, maupuan masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," papar Dasco.
Baca juga: Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Ketahanan Keluarga
Baca juga: Sikap MUI Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Miras itu Berbahaya!
Dasco menjelaskan, setiap usulan RUU di DPR, pengusul pastinya memiliki alasan mengapa perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut seperti minuman beralkohol.
"Sebenarnya kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi itu kan sudah ada (aturan). Nah tapi ini yang menyangkut misalnya minuman impor dan lain-lain mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat," ucapnya.
"Tetapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," sambung Dasco.