News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikap MUI Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Miras itu Berbahaya!

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan dari TNI, Satpol PP dan Dishub Kota Bandung melakukan razia minuman keras di salah satu toko minuman beralkohol di Jalan Mohammad Ramdan, Kota Bandung, Selasa (30/12/2014). Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pesta miras pada perayaan malam tahun baru yang kerap mengakibatkan korban jiwa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah dan DPR tidak terpengaruh dengan intervensi pedagang minuman keras (miras) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut Anwar, miras memiliki efek yang merusak sama seperti narkoba.

"Menurut saya dalam membuat UU tentang miras ini pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang dan juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama. Orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Dirinya mengimbau agar RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak diubah-ubah.

Menurut Anwar  banyak kerusakan yang akan timbul dari minuman keras. Kerusakan tersebut mulai dari segi agama hingga kesehatan.

Baca juga: Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Tetap Perimbangkan Asas Pluralitas

"Untuk itu kita benar-benar menghimbau  Pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya bukan sebaliknya karena dikutak-kutik," tutur Anwar.

"Minuman keras itu tidak baik, baik menurut agama maupun menurut ilmu terutama ilmu kesehatan," ucap Anwar.

Baca juga: Link Download RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Sedang Dibahas DPR

Dirinya meminta pemerintah melindungi rakyatnya dari miras. Sehingga dirinya meminta DPR dan pemerintah membuat aturan yang melindungi rakyatnya dari bahaya.

Baca juga: Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta

"Pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengkonsumsinya. Maka pemerintah dan DPR ya jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit atau akan terkena penyakit, serta melanggar ajaran agamanya," tutur Anwar.

Anwar turut memuji Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengeluarkan Perda  tentang pelarangan peredaran minuman keras di Papua.

Menurut Anwar, pendekatan yang dilakukan Enembe adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena mengetahui bahaya minuman keras.

"Beliau tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian. Beliau melihat gara-gara minuman keras produktivitas rakyatnya menjadi bermasalah," ucap Anwar.

Seperti diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi di DPR, yaitu PPP, PKS, dan Gerindra. 
Anggota Baleg DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal yang juga merupakan salah satu pengusul menyebut, RUU tersebut diusulkan 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra. 
"Spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," ujar Illiza kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, dimana Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini