TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600 ribu untuk termin II tahap II.
Hal ini disampaikan melalui Instagram resmi @Kemnaker sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Sabtu (14/11/2020).
Diketahui, Kemnaker telah menyelesaikan penyaluran BLT bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta termin II tahap I.
Pada pencairan termin II tahap II kali ini, menyasar 2.713.434 pekerja.
Dengan disalurkannya tahap II, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada total 4.893.816 pekerja untuk termin kedua ini.
Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.
Baca juga: BLT Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair! Segera Cek BSU Melalui kemnaker.go.id
Baca juga: Kemnaker: BLT Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Cair untuk 2,7 Juta Penerima, Cek Saldo Rekeningmu
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (12/11/2020).
Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.
Ia juga memastikan, tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11/2020) dan Kamis (12/11/2020) dilanjutkan untuk tahap II," jelasnya.
Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan.
Kemnaker juga melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo Rekeningmu !
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Persyaratan Penerima Bantuan
Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau WNI. Dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima Gaji.
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5 juta sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
(Tribunnews.com/Widya)