TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra mengatakan hal itu diketahuinya berasal dari keterangan resmi dari penyidik Bareskrim Polri.
Sebaliknya, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan terhadap Gus Nur.
"Iya betul penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," kata Chandra, Sabtu (14/11/2020).
Chandra mengaku tak mengetahui alasan penolakan penangguhan penahanan oleh Bareskrim Polri.
Dia hanya mendapatkan surat yang menyatakan penolakan permohonan yang diajukan Gus Nur.
"Tidak dijelaskan apa yang menjadi dasar penolakannya hanya saja kita dikasih surat itu saja. Tapi kita sempat mau jumpa sama Gus Nur di rutan pas kita mau jumpa tadi difasilitasi sama penyidik terkait perpanjangan penahanan," ungkapnya.
Di sisi lain, Chandra menyebutkan perpanjangan penahanan yang diputuskan penyidik selama 40 hari ke depan.
"Ini diperpanjangnya dari mulai hari ini sampai 40 hari," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Suri Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu alasannya, disebutkan anggota tim kuasa hukum, Chandra Purna Irawan, Gus Nur memiliki banyak santri yang harus diperhatikan.
Baca juga: Gus Nur Positif Covid-19, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran Rawat Inap di Luar Rutan
Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.
Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Ustadz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020) lalu.