News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klik eform.bri.co.id/bpum dan Masukkan Nomor KTP Terdaftar, untuk Cek Status BPUM

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah masih memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, cek status bantuan UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum hanya dengan menggunakan KTP yang telah terdaftar.

TRIBUNNEWS.COM -  Hingga saat ini para pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mengajukan usahanya ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,

Pemerintah menyediakan bantuan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM) berupa bantuan langsung tunai dari program BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan khusus kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).

Program BPUM bertujuan untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Masyarakat dapat mendaftarkan usahanya kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar nantinya dapat terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Setelah terdaftar, para calon penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pendaftaran BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana perpanjangan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Kapan Banpres Produktif Ditutup?

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Tahun Depan?

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Cek Penerima Bantuan BPUM Melalui Bank Rakyat Indonesia

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan BPUM

Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Cara Daftar BPUM:

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Dikutip dari Kompas.com, jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Ilustrasi uang (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.

BPUM.2 (eform.bri.co.id)

Baca juga: Cara Dapatkan BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta, Batas Waktu Pengajuannya Diperpanjang Hingga Akhir Desember

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Termin II Cair Awal November, Berikut Syarat Mendapatkan BLT

Baca juga: Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Jika Belum Dapat Bantuan dari Pemerintah, Klik di Sini

Baca juga: Kapan Pendaftaran BLT UMKM Ditutup? Ini Cara Cek Penerima BPUM Login eform.bri.id/bpum

Berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini