Investigasi ini membuat perusahaan manufaktur terutama mobil dan mesin pesawat asal Inggris itu membayar denda sebesar 497,25 juta poundsterling atas perilaku korup yang mencakup tiga dekade, tujuh yurisdiksi dan tiga bisnis.
Tak hanya Rolls-Royce, SFO juga sudah menuntaskan investigasi dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yakni Undonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.
Investigasi itu membuat Airbus menyepakati Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundanaan proses penuntutan dengan syarat Airbus bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.
Dalam DPA disebutkan Airbus bersedia membayar denda sejumlah 991 juta euro kepada Pemerintah Inggris sebagai bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar euro yang akan dibayarkan Airbus kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
Informasi dan data dari SFO memperkuat penyidikan yang dilakukan KPK dalam menangani kasus Garuda hingga Emirsyah Satar dan Soetikno divonis bersalah atas perkara suap dan pencucian uang.
"Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional. Dukungan itu berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus," kata Ali.