TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Romo Muhammad Syafii mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pemilu mengatur anggota dewan tidak perlu mundur, saat maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Kalau memang bisa seperti sebelumnya cuti ya, kalau memang berhasil ya memang harus berhenti. Kalau tidak berhasil, masih bisa melanjutkan tugasnya," papar Romo saat rapat mendengar penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, tidak adil jika anggota dewan harus mundur ketika maju sebagai calon kepala daerah, sementara Presiden Joko Widodo bisa mengajukan cuti saat mengikuti pemilihan presiden 2019.
"Saya kira ini isu krusial yang sangat luar biasa yang perlu digolkan, ya untuk kembali tidak berhenti secara permanen mungkin cuti," ujar politikus Gerindra itu.
Baca juga: Usulkan RUU Pemilu, Komisi II DPR Ingin Ciptakan Undang-Undang Berlaku 15-20 Tahun
Saat ini anggota dewan yang maju Pilkada harus mundur dan tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.