News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Dana Bantuan untuk Pemkab Indramayu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Baca juga: Banyak Pegawai KPK Keluar, ICW Singgung Firli Bahuri, Jokowi, Hingga Anggota DPR

"Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak  lain. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu  orang tersangka yakni ARM," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Abdul Rozaq diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

"Atas  bantuan ARM dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, tersanhkar ARM diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp8.582.500.000 yang  pemberiannya dilakukan dengan cara  transfer ke rekening atas nama orang  lain," kata Karyoto.

Baca juga: Politikus PPP Beri Bukti Baru ke KPK Dugaan Gratifikasi Menteri PPN/Kepala Bappenas

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah memeriksa sekitar 10 saksi. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa pihak terkait. Selain  itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1.594.000.000," katanya.

Baca juga: Nama Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Muncul Saat Persidangan Nurhadi, KPK Akan Lakukan Pemeriksaan

KPK pun langsung menahan Abdul Rozaq usai diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Karyoto menyatakan, Abdul Rozaq ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Karyoto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini