"Ya betul," kaya Hengky setelah mendengar penjelasan jaksa.
Jaksa pun mencecar Hengky menanyakan soal perkara mana yang diurus Hiendra dengan duit pinjaman dari Marzuki Alie. Hengky mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie dipakai Hiendra untuk urus hal lain, bukan perkara.
Namun, lanjut Hengky, hal tersebut diketahui oleh Marzuki dan membuatnya marah besar terhadap Hiendra. Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan PT MIT.
"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu dia bilang ke pak Marzuki UOB akan diurus Hiendra kalau menang sahammnya akan dimasukin ke perusahaan pak Hiendra janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara sampai menang," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, Nurhadi bersama-sama Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto.