News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soroti Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Sikap Diam Anies Baswedan dan Denda Rp50 Juta Disindir

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaim bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/11/2020) malam dan fotonya diunggah di akun Instagram Tengku Zulkarnain.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerumunan yang terjadi dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Sabtu (16/11/2020) terus disorot.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menyindir sikap dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah diam dan tak bereaksi atas adanya kerumunan di tengah ancaman Covid-19.

"Ini menjadi preseden buruk dalam perang melawan Covid-19. Pemerintah pusat telah menyetujui ajuan Gubernur DKI terhadap PSBB, bola panas terkait kerumunan di DKI adalah tanggungjawab Gubernur DKI," ujar Rahmad, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/11/2020).

"Tapi apa yang diperlihatkan Saudara Gubernur DKI akan adanya kerumunan yang berbahaya buat umat ini dari ancaman Covid-19? Gubernur diam, Gubernur tidak komentar," imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Anies: Gerakan 5 Juta Masker Bantu Masyarakat Hindari Covid-19

Baca juga: Rizieq Shihab Kena Denda Rp 50 Juta karena Langgar PSBB, Ini Kata Pihak Keluarga, Sebut Memaklumi

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain itu, Rahmad juga mempertanyakan sikap Satgas Covid-19 yang mengapresiasi adanya denda sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya denda Rp50 juta tidak sebanding dengan ancaman jiwa yang melayang akibat terpapar Covid-19 dari berkerumun dan tak menjaga jarak.

"Lucunya Satgas Covid-19 mengapresiasi denda Rp50 juta. Saya bilang 'wow', karena coba dibandingkan ancaman jiwa yang terpapar Covid-19 dengan denda Rp50 juta. 'Wow'," kata dia.

Politikus asal Boyolali, Jawa Tengah, itu mengkhawatirkan akan banyak masyarakat yang merasa mampu membayar denda serupa.

Sehingga ke depan akan banyak kerumunan massa yang terjadi, karena masyarakat mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan dan memilih membayar denda.

"Justru denda ini preseden kurang bagus dalam perang lawan Covid-19. Jadi jangan diapreiasi. Saya lebih memilih pendekatan persuasif kepada siapapaun yang akan mengadakan kegiatan kerumunan umat, kalau nekat ya tinggal minta tolong aparat TNI-Polri (menegakkan)," jelasnya.

Rahmad juga menegaskan kejadian ini bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa mengendalikan adanya kerumunan, meski mereka yang membuat dan menerbitkan aturan.

"Fenomena ini telah meluluhlantahkan hati para nakes kita yang jadi garda terdepan perang lawan Covid-19. Sekarang rakyat juga patah arang. Tidak adanya langkah tegas dari Pemprov DKI telah menjadi bahaya bagi perang lawan Covid-19," kata dia.

"Ke depan nanti kerumunan masaa yang ada, entah musik, entah mall, entah kegiatan apapaun, jika hanya didenda uang kecil, bagaimana kita bisa melawan Covid-19?" tandasnya.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya diberitakan, pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq dan FPI, tertera di sana bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini