TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Yusuf Mansur kembali dilaporkan ke polisi soal masalah investasi bodong.
Dirinya akan digugat secara pidana seusai didugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelumnya PN Tangerang menolak gugatatan lima orang yang mengaku sebagai investor kepasa Yusuf Mansur.
Ustaz Yusuf Mansur pun memenangkan gugatan perdata atas lima orang investor.
Hal itu disebabkan karena Ketua majelis hakim PN Tangerang menganggap bukti yang diberikan kurang.
Kali ini korban lainnya menduga ada tindak pidana yang dilakukan Yusuf Mansur terkait investasi kepada beberapa orang.
"Tampaknya mereka akan banding dan oleh sebab itu, sekarang ini saya dan rekan-rekan ini kita akan memproses dari sisi aspek pidana," ucapnya.
Kali ini sekiranya ada 10 orang investor yang berniat melaporkan Yusuf Mansur setelah merasa adanya tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pelanggaran ITE.