Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai keputusan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi sudah tepat.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai pencopotan itu merupakan bentuk sanksi tegas Kapolri kepada jajarannya yang dianggap tidak melaksanakan penegakan hukum penghentian penularan Covid-19.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dicopot, IPW: Diduga Bagian dari Persaingan Bursa Calon Kapolri
"Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Ia menyampaikan pimpinan Polri seharusnya dapat menjamin ketertiban Kamtibmas dan perlindungan terhadap pencegahan penularan wabah Covid-19. Peran korps Bhayangkara untuk menjamin ketertiban itu dinilainya sentral.
Baca juga: Kapolda Dicopot karena Kerumuman Massa, Fahri Hamzah: Awalnya Dianggap Kecil dan Nggak Penting
"Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang melanggar. Dalam beberapa peristiwa terakhir, saya melihat khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat diramaikan dengan massa Rizieq Shihab yang melanggar Protokol Kesehatan," ungkapnya.
Menurutnya, Polri harus bisa melaksanakan tindakan preventif dan mampu mendeteksi juga menganalisa keamanan dengan berbagai para pemangku kepentingan lainnya.
"Untuk preemtif misalnya melakukan patroli2 pencegahan kerumunan dan lain-lain. Tapi faktanya malah terkesan ada pembiaran atau kegamangan dari Kepolisian, termasuk untuk melaksanakan penegakan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Peoengky menambahkan kasus pencopotan dua Kapolda ini bisa menjadi pelajaran bagi para pimpinan lainnya agar bisa menegakan disiplin pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Pasca-Nikahan Putri Habib Rizieq: Jokowi Tegur Kepala Daerah, Kapolda Dicopot, Polisi Panggil Anies
"Pencopotan Kapolda ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain agar bersikap tegas dan sesuai aturan hukum dalam melaksanakan Protokol Kesehatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot dua Kapolda yang dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur. Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri. Sementara itu, Irjen Rudi Sufahradi kali kini telah dimutasi menjadi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Keduanya diduga dicopot karena tak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.