Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.
Rodiyah menuturkan, pembinaan terhadap mahasiswa semester 9 tersebut bukan yang pertama.
Sebelumnya, kata dia, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program bidik misi itu atas beberapa perbuatan, seperti menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua.
Setelah enam bulan dikembalikan kepada orangtuanya, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.
Diberitakan, mahasiswa bernama Frans Josua Napitu melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK.
Frans menduga Fathur melakukan korupsi dalam pengelolaan dana mahasiswa.
"Ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes, sehingga memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Frans lewat keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Pengacara PT Posfin Jelaskan Langkah Hukum Atas Dugaan Korupsi oleh Mantan Dirut
Frans mengatakan anggaran itu bersumber dari mahasiswa ataupun luar mahasiswa.
Ia mengaku telah menyerahkan rincian anggaran itu ke KPK, termasuk dokumen dan data pendukung.
Frans mengatakan, masalah yang dilaporkan menjadi keresahan di kalangan mahasiswa.
Mahasiswa, kata dia, telah berupaya melakukan audiensi, demo dan bersurat resmi ke rektorat namun tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan, tidak mengetahui materi yang dilaporkan oleh mahasiswanya.
Unnes taat asas dalam pengelolaan keuangan.
"Unnes mendapatkan Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 10 tahun," kata Fathur.