TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie soal pinjaman duit ke Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Alie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka.
Alie akui dicecar perihak kesaksian kakak Hiendra Soejonto, Hengky Soejonto, yang menyebut Marzuki Alie meminjamkan uang untuk mengurus perkara.
"Ya itu aja sih. Klarifikasi," ucap Marzuki Alie usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Alie mengatakan bahwa pernyataan Hengky di persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tidak berdasar.
Ia pun mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat pengurusan kasus Hiendra Soejonto.
"Iya. Saya enggak perlu membantah. Tunjukkan aja kalau ada transfer. Bukti transfernya tunjukin, kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin enggak usah ngomong lah," tegasnya.
Sebelumnya, nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Kedua nama itu mencuat saat jaksa menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soejonto.
Awalnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 52. Jaksa mengonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.
Baca juga: Nama Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Muncul Saat Persidangan Nurhadi, KPK Akan Lakukan Pemeriksaan
Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hendra.
Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan jaksa disebut diperintah Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisaris PT MIT.
Namun, lanjut jaksa, saat itu setelah disampaikan Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu.
Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp 6-7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertaan modal atau saham di PT MIT.
Hal tersebut pun diiyakan oleh Hengky.
"Ya betul," kata Hengky setelah mendengar penjelasan jaksa.
Jaksa pun mencecar Hengky menanyakan soal perkara mana yang diurus Hiendra dengan duit pinjaman dari Marzuki Alie.
Hengky mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie dipakai Hiendra untuk urus hal lain, bukan perkara. Namun, lanjut Hengky, hal tersebut diketahui oleh Marzuki dan membuatnya marah besar terhadap Hiendra.
Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan PT MIT.
Baca juga: Kaesang Bantah Jual HP Atas Nama Presiden, Marzuki Alie Langsung Hapus Cuitan
"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu dia bilang ke Pak Marzuki UOB akan diurus Hiendra kalau menang sahammnya akan dimasukin ke perusahaan Pak Hiendra janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara sampai menang," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi.
Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, Nurhadi bersama-sama Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. (Tribun Network/ham/wly)