TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerumunan massa di tengah pandemi yang terjadi di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hingga Rabu (18/11/2020), pemeriksaan dan klarifikasi kepada berbagai pihak dilakukan terkait acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020).
Termasuk pemanggilan 10 penyelenggara pemerintahan Kota DKI Jakarta.
Fakta baru yang dirangkum Tribunnews.com kali ini adalah perihal perkembangan pemeriksaan oleh dua saksi ahli acara pernikahan putri imam besar FP Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hingga pernyataan FPI mengenai penerapan protokol kesehatan saat acara.
Baca juga: POPULER NASIONAL Anies Terancam Kena Denda | Kesaksian Lengkap Suami Pinangki
1. Dua Saksi Ahli Sakit
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dua saksi ahli terkait acara pernikahan putri Imam Besar FPI, Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena sakit.
Dua saksi itu di antaranya seseorang berinisial KS dan saksi nikah putri Rizieq Shihab.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
"Ada dua yang memang tidak bisa hadir dengan melayangkan surat. Jadi ada surat sakit sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Saksi ahli berinisial KS tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena sakit.
Selain itu, KS juga dikabarkan sedang tidak berada di Jakarta.
Sementara saksi nikah putri Rizieq Shihab, lanjut Yusri, tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan alasan sama yakni karena sakit.
"Saksi nikahnya tidak bisa hadir karena dia ada surat pemberitahuan sakit dari dokter," kata Yusri.
Yusri menambahkan, pada Kamis, 19 November 2020 besok, Polda Metro Jaya masih akan memanggil beberapa saksi ahli lainnya.
Pemanggilan dilakukan untuk memenuhi tahapan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab.
"Nanti setelah sudah lengkap semuanya, baru kita akan rencanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah ini bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkas Yusri.
2. Klaim Terapkan Protokol Kesehatan
Artikel lain Tribunnews.com mengabarkan, pihak panitia mengaku telah mentaati protokol kesehatan soal acara maulid nabi dan akad pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020 kemarin.
"Kita sudah melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal. Artinya mitigasi untuk acara tersebut sudah dipersiapkan," kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Mitigasi pihak panitia, kata Azis, dengan telah memohon untuk penggunaan atau penutupan jalan di sekitar lokasi acara.
Dengan harapan, titik massa menyebar dan tidak terjadi kerumunan.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah protokol kesehatan di sekitar lokasi. Beberapa di antaranya adalah tempat cuci tangan hingga pembagian masker.
"Titik-titik tertentu kita sediakan tempat cuci tangan. Kemudian kita sebar kita sediakan perbanyak masker dari para donatur dan dari pihak internal juga."
"Hand sanitizer kita sediakan, protokol kesehatan terus kita umumkan 3M. Jaga jarak cuci tangan, gunakan masker," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah digelar oleh kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Azis Yanuar mengklaim acara maulid nabi dan akad pernikahan putri Habib Rizieq Shihab hanya mengundang 30 orang di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Undangan resmi hanya tidak sampai 30 orang," kata Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: FPI Soal Kerumunan di Petamburan: Kita Sudah Melaksanakan Protokol Kesehatan Secara Maksimal
Azis menyampaikan keluarga Habib Rizieq tak berniat untuk membuat acara yang besar pada Sabtu malam lalu.
Niatnya, pihaknya hanya akan mengundang pihak keluarga terdekat saja.
"Dari pihak keluarga itu kan juga mendadak ya karena awalnya itu tidak ada niat dari keluarga Habib Rizieq untuk mengadakan secara besar-besaran. Tidak ada. Itu hanya untuk keluarga," ungkapnya.
Pihak keluarga Habib Rizieq Shihab tak menyangka massa yang hadir saat acara tersebut membludak.
Namun saat massa mulai membludak, pihak keluarga juga telah menyiapkan langkah pencegahan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita menyiapkan mitigasinya. Kalau kita tidak menyiapkan mitigasi yang bagus kita kan enggak akan menyiapkan penutupan memohon untuk apa jalan yang besar lah seperti itu."
"Itu kan artinya kita telah menyiapkan akan tetapi sekali lagi sebagaimana diungkapkan keluarga Habib Rizieq bahwa ini massa diluar perkiraan kita," tukasnya.
3. HRS Dipanggil?
Masih dari Tribunnews.com, Polda Metro Jaya memanggil 10 penyelenggara pemerintahan Kota DKI Jakarta, Selasa (17/11/2020) kemarin.
Pemanggilan itu dilakukan buntut dari kerumunan yang terjadi saat berlangsungnya acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Sabtu malam lalu.
Rabu, 18 November 2020, Polda Metro Jaya turut memanggil ketua panitia akad nikah putri Rizieq Shihab, Ustaz Haris Ubaidillah.
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Klaim Hanya Undang 30 Orang Saat Acara Pernikahan
Pemanggilan itu dilakukan dengan agenda yang sama yakni permintaan klarifikasi mengenai acara Rizieq Shihab yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Ini hanya klarifikasi sebagaimana seperti Pak Anies Baswedan kemarin," ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Ketika ditanya apakah Rizieq Shihab selaku tuan rumah acara turut dipanggil Polda Metro Jaya atau tidak, Aziz menjawab sejauh ini belum ada pemanggilan.
"Belum ada (pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab)," kata Aziz singkat.
Jangan Dianggap Kriminalisasi
Tribunnews.com menuliskan, Polda Metro Jaya angkat bicara soal tudingan berlebihan saat memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat meminta masyarakat tak menilai pemanggilan itu sebagai tindakan kriminalisasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
"Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi, tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya, masih jauh," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Ini Unggahan Pertama Anies Baswedan di Instagram Pasca Diperiksa, Dibanjiri Dukungan Netizen
Tubagus menerangkan keterangan Anies Baswedan diperlukan untuk mengetahui status DKI Jakarta saat pelaksanaan acara Habib Rizieq Shihab.
Ia diundang hanya untuk mengklarifikasi status Ibu Kota saja.
"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk tentukan status DKI saat kegiatan dilakukan seperti apa, apakah PSBB? PSBB transisi kah? Atau tidak ada PSBB kah? atau seperti apa?" jelasnya.
Baca juga: Gubernur DKI Dipanggil Polisi, Politikus PPP: Semakin Kuatkan Anies di Pilpres 2024
Menurutnya, penerapan pasal UU Kekarantinaan sangat bergantung dengan status kesehatan di kota tersebut.
Namun demikian, Tubagus tidak menjelaskan rinci apakah Anies Baswedan harus diundang setiap ada pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota.
"Karena sangat bergantung pada penerapan UU kekarantinaan yang bisa jawab ini salah satunya Gubernur disamping pertanyaan lain terkait kapasitas beliau. Upayanya dan ada nggak keterkaitan dan sebagainya. Tapi utamanya setidaknya kenapa perlu? karena beliau dibutuhkan keterangannya tentukan status itu. Cuma ditanggapi berbagai macam," ungkapnya.
Baca juga: Din Syamsuddin: Pemanggilan Anies oleh Polisi Sebagai Drama Penegakan Hukum
Lebih lanjut, dia memastikan setiap saksi yang dipanggil oleh penyidik tidak akan selalu berujung menjadi tersangka.
"Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka."
"Kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya dan sebagainya. Ini pemahamannya samakan dulu nih, tak langsung oleh diklarifikasi penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya dimana?" katanya.
33 Pertanyaan Polisi untuk Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dalam rangka meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahaan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tersebut Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik," ucap Anies Baswedan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: 9 Jam di Kantor Polisi, Anies Baswedan Disodori 33 Pertanyaan
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," sambungnya.
Anies menyebut, dirinya telah memberikan penjelasan sedetail mungkin terhadap pertanyaan yang diberikan kepadanya.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengqn fakta yang ada. Tida ditambah, tidak dikurangi," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, ia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian.
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lainnya, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Baca juga: Gara-gara Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta dan 1 Tahun Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.
"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama, yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).
"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBBN, maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," sambungnya.
Baca juga: Politikus PKS dan NasDem Bela Anies Baswedan soal Acara Habib Rizieq, Sebut Pemprov DKI Sudah Tegas
Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka terjadi pidana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bila dari hasil pemeriksaan ini ditemukan adanya tindak pidana, maka polisi bakal langsung mengusutnya.
"Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, batu kemudian dinaikkan ke proses penyidikan," tuturnya.
Tak hanya Anies, polisi hari ini juga memeriksa sejumlah pejabatan Pemprov DKI, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Selain itu, pihak RT, RW, Kepala KAU Tanah Abang, dan petugas Babinkamtibmas.
"Yang hadir hari ini ada 9 dan baru saja hadir Kepala Satpol PP. Jadi ada 10 yang hadir hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Selain 10 orang yang hadir hari ini, pihak kepolisian juga akan memanggil empat orang lainnya dalam untuk dimintai keterangan.
"Kami bagi jadi tiga elemen, elemen satu dari Pemda, kemudian panitia penyelenggara (nikah), san beberapa saksi tamu yang hadir," tuturnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Lusius Genik, Igman Ibrahim)