News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan PPP Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Diusulkan Masuk Prolegnas 2021

Penulis: Gigih
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal memperlihatkan hasil tes makanan berbuka puasa yang dilakukan oleh petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh di kawasan Taman Makam Pahlawan, Peuniti dan di Jalan Garuda, Banda Aceh, Anggota Fraksi PPP sekaligus Baleg DPR ini menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat dibutuhkan di Indonesia.

Hal ini diutarakan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal.

Ia menyebut, Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza yang berasal dari fraksi PPP ini menyebut, konsumsi alkohol sangat merugikan dan sudah menjadi urgensi untuk Indonesia.

Karenanya, Illiza berharap, RUU ini bisa masuk Prolegnas 2021.

Illiza Saaduddin Djamal (dok pribadi)

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol - Yasonna Laoly Sebut Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan

Baca juga: 37 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP Hingga Larangan Minuman Beralkohol

Illiza menyebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat diperlukan masyarakat saat ini.

"RUU ini sudah sangat-sangat urgent, karena konsumsi alkohol sangat merugikan," ujar Illiza saat acara Urgensi Lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Illiza memaparkan, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011 menunjukkan, ada 2,5 juta orang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9 persen di antaranya merupakan usia 15-19 tahun, yang merupakan usia produktif.

Pada 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9 persen dari semua jenis kematian.

"Kemudian dalam hukum, minuman ini belum secara spesifik dimasukkan undang-undang, hanya dimasukkan di KUHP hukum pidana dengan pasal yang sangat umum," paparnya.

Menurutnya, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," paparnya.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi, yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa menjerat penjual dan konsumen.

Dalam RUU tersebut tertulis, penjual bisa dipidana hingga 10 tahun dan yang mengonsumsi bisa dipenjara hingga 2 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

  1. Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19.

Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen.

Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan, aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Baca juga: Pemuda Ini Ditemukan dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri di Jalan, Mulut Berbusa dan Tercium Bau Alkohol

Sementara isi Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi yaitu :

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: 

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan 

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. 

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

(Tribunnews.com/Seno/Gigih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini