TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan adanya daerah pemilihan (dapil) nasional untuk pimpinan partai politik yang maju sebagai calon anggota DPR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya sepakat dengan usulan yang diajukan PKS.
"Secara prinsip PKB sependapat, tinggal nanti dipertajam dalam pembahasan teknisnya," ujar Jazilul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (18/11/2020).
Jazilul mengatakan adanya dapil nasional dapat menjadi solusi tersendiri bagi pimpinan partai yang sibuk mengurus pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Ide tersebut bisa menjadi solusi bagi pimpinan partai yang super sibuk mengendalikan pileg dan pilpres. Harapan saya, agar semua partai dan fraksi dapat merumuskan dan menyepakati model teknisnya," kata Jazilul.
Tak berbeda jauh dengan PKB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga ternyata sepakat terkait adanya dapil nasional.
"Ya PPP juga berpendapat seperti itu. Mengenai teknisnya nanti bisa dirumuskan lebih baik," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, ketika dihubungi secara terpisah.
Baidowi mengatakan adanya dapil nasional bisa dikatakan sebagai penghargaan untuk para pengurus partai.
Baca juga: Fraksi PAN DPR Harap Baleg Segera Bentuk Panja RUU Pemilu
"Bahwa nanti ada dapil kombinasi yakni dapil eksisting dan dapil yang dikhususkan bagi pengurus parpol. (Jadi semacam) Penghargaan buat pengurus partai," kata Baidowi.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan adanya daerah pemilihan (dapil) nasional untuk pimpinan partai politik yang maju sebagai calon anggota DPR.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Fraksi PKS Al - Muzammil Yusuf saat rapat mendengarkan penjelasan usulan RUU Pemilu di ruang Baleg DPR, komplek Parlemen, Senin (16/11/2020).
"Dengan konstelasi pimpinan partai pusat yang mana tugas mereka untuk mengawasi, mensupervisi perkembangan seluruh isu di tingkat nasional. Sehingga, kami menyebutkan pentingnya Undang-Undang Pemilu mengangkat dapil nasional," papar Muzammil.
Menurutnya, dapil nasional berbeda dengan dapil pada saat ini yang berbasis provinsi atau pembagian kabupaten/kota untuk Anggota DPR RI.
Ia menyebut, pimpinan partai politik yang menjadi calon anggota DPR di suatu dapil, maka dirinya memiliki dua tuntutan.
Tuntutan dari konstituen di dapilnya dan tuntutan dari partainya untuk berkeliling secara nasional agar bisa memenangkan pemilihan anggota legislatif secara keseluruhan.
"Oleh karena itu kami merasa penting kita pikirkan bersama adanya dapil nasional untuk pimpinan partai, sehingga mereka ketika kampanye pemilihan pimpinan anggota DPR RI, mereka keliling ke seleuruh Indonesia," paparnya.
Sementara terkait mekanisme perolehan kursi di dapil nasional, kata Muzammil, di dapat setelah seluruh suara nasional dijumlahkan sah dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap seluruh partai.
Sehingga nantinya, bisa terlihat prosentase yang didapat oleh masing-masing partai.
"Tergantung kita sepakati jatah kursi nasional berapa? Kalau jatah kursi nasional 100 ya tinggal prosentasi masing-masing partai itu dilihat mereka dapat berapa dari 100," paparnya.
"Kalau 50, dia dapat berapa dari 50 itu, dengan demikian maka tugas dia sebagai pimpinan partai dengan kedapilan itu sinkron," sambungnya.